Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Pisau gadang pisau tambatu
Dibaok urang ka taluak bayua
Di makan anak dari salido
Rumah gadang basandi batu
Adat basandi alua
Alua nan kaganti rajo
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang

Perspektif Historis Pembentukkan Tradisi Hukum Islam di Minangkabau
Written by Firdaus (Edit Muhammad Ilham)   
Friday, 29 April 2011
Sebelum kedatangan Islam, Minangkabau telah memiliki adat dan lembaganya yang kokoh sehingga Islamisasi berjalan sangat “dalam”. Situasi ini mendorong para penyiar Islam periode awal di Minangkabau bersikap bijaksana dalam proses pembentukkan hukum Islam di daerah ini dengan menempatkan adat berjalin berkelindan dengan hukum Islam itu. Dilatar belakangi keterikatan masyarakat Minangkabau yang kuat kepada adat dalam pandangan beberapa peneliti asing melahirkan pertentangan antara hukum adat dengan hukum Islam. Misalnya, Bousqet menganggap kasus Minangkabau sebagai suatu paradoks yang mencolok dalam sosiologi Islam dan Van Ronkel bertanya-tanya, betapa antitesa antara adat dan Islam dapat menghadirkan sintesa yang kemudian mendasar bagi watak Minangkabau. Pembentukkan tradisi hukum Islam dapat menyesuaikan dengan susunan kemasyarakatan dan dengan bentuk politik yang ada. Islam tidak menghancurkan bangunan adat lama, tetapi menciptakan bentuk baru dengan cara memasukkan nilai-nilai Islam. Ini tampak dari susunan pejabat pemerintahan kerajaan Minangkabau di Pagaruyung.
Raja Alif sebagai raja muslim pertama pada abad ke 17 di kerajaan Minangkabau dipandang sebagai “Raja Alam” yang berkedudukan di Pagaruyung. Raja ini berwenang mengurus masalah pemerintahan. Di samping itu ada “Raja Adat” yang berkedudukan Buo. Raja ini berwenang menangani masalah yang berkaitan dengan adat. Dengan kedatangan Islam, sebagai tambahan dari masa sebelumnya dibentuk lembaga baru yang disebut “Raja Ibadat” yang berpusat di Sumpur Kudus. Raja in berwenang mengurus masalah agama, termasuk masalah hukum Islam. Ketiga lembaga raja ini disebut “Raja nan Tigo Selo”. Dalam menjalankan pemerintahan, ketiga raja tersebut dibantu oleh dewan menteri sebagai eksekutif yang disebut ”Basa Ampek Balai” atau empat orang besar yaitu Bandahara di Sungai Tarab, Indomo di Saruaso, Tuan Kadi di Padang Ganting dan Makhudum di Sumanik

Dalam beberapa Tambo, Tuan Kadi di Padang Ganting tidak termasuk dalam unsur Basa Ampek Balai. Untuk posisi itu, dicantumkan nama Tuan Gadang di Batipuh. Diduga karena pengaruh Islam terjadilah pergeseran posisi sehingga Tuan Kadi menempati posisi Tuan Gadang dalam lembaga eksekutif itu. Kalaupun Tuan Gadang dimasukkan dalam lembaga itu, maka ia berada pada urutan yang kelima. Masuknya Tuan Kadi yang berwenang menyelesaikan urusan keagamaan merupakan integrasi dengan ketiga lembaga yang telah ada sebelumnya, sehingga lembaga dewan menteri mencapai bentuknya yang terpadu. Di sinilah elastisitas prinsip-prinsip Islam yang dapat mempertahankan bangunan lama dan adat setempat selama tidak bertentangan dengan Islam dan melahirkan suatu bangunan baru menurut konsep Islam.
Pada tingkat lembaga kemasyarakatan yang lebih rendah, kelengkapan nagari atau suku yang sebelumnya terdiri dari penghulu, manti, dan dubalang. Namun, dengan kedatangan Islam muncul tambahan jabatan baru yaitu “malin” sebagai pejabat agama. Keempat orang yang memegang jabatan ini mewakili empat kelompok yang terdapat dalam masyarakat Minangkabau. Penghulu mewakili kelompok ninik mamak, malin mewakili kalingan alim ulama, manti mewakili kelompok cerdik pandai dan dubalang mewakili kelompok angkatan muda. Masing-masing keempat pejabat ini mempunyai suara yang menentukan dalam pengambilan setiap keputusan yang akan dijalankan oleh penghulu. Ini dapat diamati dari sebuah pepatah adat Minangkabau berikut : Kata penghulu kata menyelesai/Kata manti kata berhubung/Kata malin kata hakikat/Kata dubalang kata menderas

Mengenai persyaratan adanya suatu nagari sebelum kedatangan Islam, menurut adat, adanya suku yang empat, balai, gelanggang, lebuh, tepian, sawah, ladang, pendam pekuburan. Dengan masuknya Islam, persyaratan itu menjadi bertambah yaitu adanya bangunan Masjid.Di samping itu, gelanggang disyaratkan tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan agama Islam. Dengan demikian, masjid menduduki tempat yang penting dalam struktur sosial dan keagamaan masyarakat Minangkabau. Begitu pula bentuk bangunan sejenis masjid yang mempunyai ukuran lebih kecil darinya yang disebut surau memainkan peranan signifikan dalam masyarakat Minangkabau. Surau dalam sistem adat Minangkabau adalah kepunyaan kaum, suku atau indu.
Dengan masuknya Islam, surau mengalami proses Islamisasi dari fungsi sebelumnya untuk tempat berkumpul, berapat dan tempat tidur anak laki-laki yang telah baliqh dan orang tua yang telah uzur. Fungsinya sebagai tempat penginapan anak-anak bujang tetap dipertahankan, kemudian diperluas menjadi tempat pengajaran serta pengembangan agama Islam; seperti tempat sholat, tempat belajar membaca al-Qur’an.Pembentukkan tradisi hukum Islam yang berkaitan dengan bidang sosial (muamalah) mengalami perbenturan dengan hukum adat. Dalam konteks ini, Hooker mengatakan bahwa hukum Islam diakui oleh hukum adat asalkan tidak bertentangan dalam soal-soal hukum keluarga. Perkara biasa seperti pertunangan, pernikahan dan perceraian, penjagaaan anak dan warisan adalah hal yang berbeda antara hukum Islam dan hukum adat di Minangkabau. Perbedaan yang sangat menonjol adalah dalam persoalan warisan, di mana Islam memberikan hak warisan kepada anak laki-laki dan perempuan dari orang yang meninggal, sedangkan adat Minangkabau memberikan hak tersebut hanya kepada anak-anak perempuan dari saudara perempuan yang meninggal. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik antara hukum Islam dan hukum adat.

Adanya pertentangan hukum Islam dan hukum adat yang digambarkan Hooker dalam beberapa persoalan hukum keluarga di atas terjadi pada awal penyiaran Islam di Minangkabau, di mana antara keduanya berbeda dalam prinsip. Namun, secara bertahap terjadi persentuhan dan penyesuaian antara hukum Islam dan hukum adat, meskipun berlangsung lama. Setidaknya ada tiga tahap persentuhan dan penyesuaian antara hukum Islam dan hukum adat. Pertama, antara adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batas tidak saling mempengaruhi. Ini berarti bahwa masyarakat Minangkabau telah menjalankan Islam dalam bidang akidah dan ibadah, tetapi dalam “masalah sosial”, mereka masih berpegang kepada adat lama. Dalam pepatah adat proses ini dinyatakan dengan ungkapan “ Adat bersendi alur dan patut dan syara’ bersendi dalil. Pepatah ini menunjukkan antara adat dan hukum Islam tidak saling berhubungan. Dalam soal kehidupan sosial berpedoman kepada adat dan dalam soal agama berpedoman kepada al-Qur’an dan hadis. Tahap pertama ini berlangsung pada saat Islam pertama kali disiarkan di Minangkabau. Tahap kedua, antara adat dan hukum Islam saling membutuhkan dan saling mendukung, di mana salah satu pihak menuntut haknya pada pihak lain sehingga keduanya sama-sama diperlakukan. Kenyataan ini terungkap dalam pepatah adat Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi adat”. Penyesuaian tahap kedua ini mengandung makna bangunan lama tetap dipakai dan bangunan baru (tradisi hukum Islam) dapat diterima adat. Dalam bebrapa hal, penyesuaian memberatkan kepada pihak yang melaksanakannya karena pada saat yang sama harus mematuhi dua tuntutan sekaligus yaitu tuntutan adat dan tuntutan syara’.

Mengenai tanggung jawab rumah tangga, seorang kepala rumah tangga miliki dua tanggung jawab, tanggung jawab sebagai ayah dan tanggung jawab sebagai mamak. Seorang ayah bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga terhadap anak dan istrinya sesuai dengan ketentuan syara’ dan sebagai mamak ia bertanggung jawab terhadap kemenakannya sebagaimana tuntutan adat. Dalam hal ini seorang ayah menghadapi konflik antara kepentingan anak dan kepentingan kemenakananya. Sebaliknya, anak mendapatkan keuntungan ganda yakni perlindungan dari ayah dan perlindungan dari mamaknya. Menghadapi konflik batin dalam menjalankan fungsi ganda tersebut, sebagian laki-laki dapat menghadapinya dengan baik, tetapi bagi sebagian lain mencoba menghindarkannya melalui cara meninggalkan lingkungannya yaitu dengan merantau. Dalam konteks ini, diperkirakan gerakan merantau bagi laki-laki Minangkabau telah dimulai pada proses penyiaran Islam tahap kedua di Minangkabau. Suku seseorang dalam prinsip matrilineal, ke atas dihubungkan dengan ibunya dan ke bawah melalui anak perempuan, dalam tahap kedua ini tetap berjalan. Sementara itu, hubungan kerabat dengan pihak ayah mulai dibangun melalui suatu hubungan yang disebut “bako anak pisang”.

Menyangkut perkawinan terjadi perpaduan antara adat dan hukum Islam. Pada tahap kedua ini, ayah telah memiliki tanggung jawab terhadap anaknya, tetapi bukan berarti ia mempunyai hak penuh terhadap anaknya. Ayah memang yang membesarkan anaknya, tetapi setelah besar anak menjadi kemenakan bagi mamaknya. Bila mamak telah menemukan jodoh anak, maka mamak menyerahkan kepada ayah pelaksanaan akad nikah anaknya. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum Islam dan upacara lainnya dilakukan dengan tatacara adat. Pada tahap kedua ini, mengenai harta pusaka, Islam belum dapat mempengaruhi adat karena syara’ belum dapat memisahkan harta pribadi dari harta kaum. Kemajuan yang dapat dicapai Islam dalam tahap ini adalah memperkenalkan lembaga baru yaitu wasiat dan hibah. Semua harta ayah dipergunakan untuk memperkaya kaumnya dan hanya akan diwarisi oleh kaum, dalam hal ini kemenakan. Adat dapat membenarkan seorang ayah menghibahkan atau mewasiatkan hartanya itu kepada anak-anaknya dengan syarat selama ayah tidak memiliki kerabat dekat dan ada persetujuan dari kerabatnya. Penyesuaian dalam bentuk kompromi Islam terhadap adat berlaku pula terhadap kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang berkembang di masyarakat yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti berjudi, meminum tuak yang dicampur dengan darah kerbau dan mengadu ayam. Hal ini terjadi karena para penyiar Islam kesulitan merubah kebiasaan masyarakat yang telah mendarah daging bukan hanya di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kalangan keluarga raja dan penghulu. Di satu sisi, masyarakat melaksanakan ajaran agama Islam dan di sisi lain masyarakat tetap melakukan maksiat.


Dari beberapa contoh di atas, tampak penyesuaian dalam bentuk penyempurnaan antara adat dan hukum Islam. Dalam hal ini, bangunan lama (adat) tetap berlaku dan dibenarkan oleh pemuka agama dan prinsip baru (hukum Islam) berjalan pula dan diakui oleh pemuka adat. Kedua-duanya diterima dan ditaati masyarakat. Tahap ketiga, meskipun jumlah umat Islam telah banyak, tetapi sebagian tradisi yang dianggap Islam sebagai perbuatan maksiat tetap berjalan. Oleh sebab itu, sejumlah pemuka agama yang datang kemudian merasa kurang puas dengan sikap lamban dan tidak tegas dari para pendahulunya yang terlalu toleransi terhadap kelompok pemuka adat. Kondisi inilah yang menjadi salah satu sebab munculnya ide pemurnian Islam di Minangkabau. Ide permurnian Islam ini, mulanya dimotori oleh tiga orang Haji asal Minangkabau yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang yang baru pulang dari Makkah dan kemudian mendapat sambutan dari ulama-ulama diseluruh Minangkabau.. Ajaran-ajaran yang mereka sebarkan ikut dipengaruhi gerakan kaum Wahabi yang dipelopori Muhammad Abd al-Wahhab. Menurut sebagian ahli, gerakan pemurnian yang disebarkan ketiga Haji tersebut bukan terpengaruh dan bukan pula gerakan Wahabisme, tetapi ditujukan untuk membersihkan masyarakat Islam Minangkabau dari adat jahiliyah. Gerakan pemurnian tersebut dalam sejarah dikenal dengan gerakan Paderi (1821-1838), di mana terjadi konflik secara terbuka antara pemuka agama dan pemuka adat. Dalam konflik ini, pemuka agama mendapatkan hasil yang banyak terutama dalam memberantas kebiasaan yang termasuk maksiat dalam pandangan Islam. Meskipun, kemudian penjajah Belanda ikut serta dalam konflik ini dan berhasil mengalahkan kaum Paderi, tetapi pengaruh gerakan Paderi menghasilkan sesuatu yang positif bagi adat dan hukum Islam. Konflik terbuka ini berakhir dengan suatu konsensus antara pemuka adat dan pemuka agama di Bukit Marapalam yang kemudian disebut “ Piagam Bukit Marapalam.” Isi terpenting dari konsensus ini menjadi ciri penyiaran Islam tahap ketiga, terungkap dalam pepatah adat “ Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah; syara’ mengata, adat memakai. Ini menunjukkan bahwa yang berlaku dalam kehidupan sosial Minangkabau adalah hukum Syara’. Menjalankan hukum syara’ bagi masyarakat Minangkabau berarti melaksanakan adatnya.

Makalah lengkap, terbit dalam Jurnal Tabuah Edisi Juni-Desember 2009 (Dewan Redaksi : Muhammad Ilham dkk.)

Sumber:

http://ulama-minang.blogspot.com/2011/04/perspektif-historis-pembentukkan.html

Trackback(0)
Comments (0)

Write comment
You must be logged in to a comment. Please register if you do not have an account yet.

 
< Prev   Next >




Member Area
Status Radio
Radio Online Minang
Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 4 guests and 4 members online
Generated in 1.20961 Seconds