Sumbangan Pikiran untuk Bahan Pembuka Kompilasi ABS-SBK di Sumatera Barat ADAT BASANDI SYARAK (ABS), SYARAK BASANDI KITABULLAH (SBK) Membangkitkan Kembali Kesadaran Kolektif Akan Nilai dan Norma Dasar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Untuk Membangun Manusia dan Masyarakat Minangkabau Yang Unggul Dan Tercerahkan
ABS SBK MERUPAKAN BATU POJOK BANGUNAN MASYARAKAT MINANGKABAU YANG (DULU PERNAH) UNGGUL DAN TERCERAHKAN Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan hasil kesepakatan — Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam di awal abad ke 19 — dari dua arus besar (”main-streams”) Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) Masyarakat Minangkabau yang sempat melewati konflik yang melelahkan. Sejarah membuktikan, kesepakatan yang bijak itu telah memberikan peluang tumbuhnya beberapa angkatan ”generasi emas” selama lebih satu abad berikutnya. Dalam periode keemasan itu, Minangkabau dikenal sebagai lumbung penghasil tokoh dan pemimpin, baik dari kalangan alim ulama ”suluah bendang anak nagari” maupun ”cadiak pandai” (cendekiawan pemikir dan pemimpin sosial politik), yang berkiprah di tataran nusantara serta dunia internasional. Mereka merupakan ujung tombak kebangkitan budaya dan politik bangsa Indonesia pada awal abad ke 20, serta dalam upaya memerdekakan bangsa ini di pertengahan abad 20. Sebagai kelompok etnis kecil yang hanya kurang dari 3% dari jumlah bangsa ini, peran kunci yang dilakukan oleh sejumlah tokoh besar dan elit pemimpin berbudaya asal Minangkabau telah membuat ”urang Awak” terwakili-lebih (”over-represented”) di dalam kancah perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini. Alhamdulillah, Minangkabau sebagai kelompok etnis kecil pernah berada di puncak piramida bangsa ini (”the pinnacle of the country’s culture, politics and economics”). Putera-puteri terbaik berasal dari budaya Minangkabau pernah menjadi pembawa obor peradaban (”suluah bendang”) bangsa Indonesia ini. ABS-SBK merupakan landasan yang memberikan lingkungan sosial budaya yang melahirkan kelompok signifikan manusia unggul dan tercerahkan. ABS-SBK dapat diibaratkan ”Surau Kito” tempat pembinaan ”anak nagari” yang ditumbuh-kembangkan menjadi ”nan mambangkik batang tarandam, nan pandai manapiak mato padang, nan bagak manantang mato ari, nan abeh malawan dunia urang, dan di akhiraik beko masuak Sarugo ”. Namun, ketika ”jalan lah di alieh urang lalu” dan di masa ”lupo kacang di kuliknyo”, adat dan syaraak mulai dikucawaikan, maka bagian peran yang berada di tangan etnis Minangkabau nyaris tak terdengar. Para penghulu ninik mamak, para ulama suluh bendang, dan para cerdik cendekia, menjadi sasaran keluhan dan pertanyaan umat banyak. Orang Minangkabau terkenal kuat agamanya dan kokoh adatnya. Seorang anak Minangkabau di mana saja berdiam tidak akan senang di sebut tidak beragama, dan tidak beradat. Orang yang tidak beradat dan tidak beragama Islam, di samakan kedudukannya dengan orang tidak berbudi pekerti Di sebutkan indak tahu di nan ampek. Adat Minangkabau dinamis, menampakkan raso (hati, arif, intuitif) dan pareso (akal, rasio, logika), hasil nyata dari alam takambang jadi guru, makin kokoh dengan keyakinan yang diisi oleh agama Islam yang benar (haq dari Rabb). MASYARAKAT MADANI MINANGKABAU ADALAH MASYARAKAT YANG BERADAT DAN BERADAB Kegiatan hidup masyarakat dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar adalah ”meta-environmental system” yaitu tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH). PDPH ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan masyarakat. PDPH ini merupakan landasan pembentukan pranata sosial budaya yang melahirkan berbagai lembaga formal maupun informal. Pranata sosial budaya (”social and cultural institution”) adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama. (“humanly devised constraints on actions; rules of the game.”). PDPH merupakan pedoman serta petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri maupun bersama-sama. PDPH memberikan ruang (dan sekaligus batasan-batasan) yang merupakan ladang bagi pengembangan kreatif potensi manusiawi dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi serta karya-karya pemikiran intelektual yang merupakan mesin perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di segala bidang kehidupan. PDPH masyarakat Minangkabau yang dahulu itu (1800-1950) melahirkan angkatan-angkatan “generasi emas” adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). ABS-SBK adalah PDPH yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya. Dalam menghadapi berbagai tantangan perubahan, generasi Minangkabau dengan filosofi adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah mampu berpegang pada sikap istiqamah (konsistensi). Fatwa adat menyebutkan, “alang tukang tabuang kayu, Alang cadiak binaso adat, Alang alim rusak agamo, Alang sapaham kacau nagari. Dek ribuik kuncang ilalang, Katayo panjalin lantai, Hiduik jan mangapalang, Kok tak kayo barani pakai. Baburu kapadang data, Dapeklah ruso balang kaki, Baguru kapalang aja, Bak bungo kambang tak jadi”. Kalangan terdidik (el-fataa) di Minangkabau khususnya selalu hidup dalam bimbingan agama Islam. Dengan bimbingan agama dalam kehidupan, maka ukhuwah persaudaraan (ruh al ukhuwwah) yang terjalin baik. Kekerabatan yang erat telah menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan. Kekerabatan tidak aakan wujud dengan meniadakan hak-hak individu orang banyak. Tamak dan loba akan mempertajam permusuhan antara sesama. Bakhil akan meruntuhkan perasaan persaudaraan dan perpaduan. Setiap Muslim wajib mengagungkan Allah dan menghargai nikmatNya yang menjadi sumber dari rezeki, kekuatan, kedamaian dan membimbing manusia keluar dari kegelapan menuju cahaya. اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ Allah adalah pelindung bagi orang-orang yang beriman yang mengeluarkan mereka dari berbagai kegelapan kepada nur(hidayah-Nya). Dan orang-orang kafir itu pelindung-pelindung mereka ialah taghut ( sandaran kekuatan selain Allah) yang mengeluarkan mereka daripada nur (hidayah Allah) kepada berbagai kegelapan. Meta-environment yang dibentuk ABS-SBK sebagai PDPH membentuk lembaga pemerintahan ”tigo tungku sajarangan” yang menata kebijakan “macro-level” (dalam hal ini “adat nan sabana adat, adat istiadat, dan adat nan taradat) bagi pengaturan kegiatan kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan “anak nagari” Minangkabau. Dengan demikian setiap dan masing-masing anggota pelaku kegiatan sosial, budaya dan ekonomi pada tingkat sektoral (meso-level) maupun tingkat perorangan (micro-level) dapat mengembangkan seluruh potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan. Maka dapat dinyatakan bahwa Masyarakat Minangkabau (dahulu itu, 1800-1950) merupakan salah contoh dari Masyarakat Madani Yang Beradat dan Beradab. MASYARAKAT BER-ADAT YANG BERADAB HANYA MUNGKIN JIKA DILANDASI KITABULLAH Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para filsuf dan pemikir Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Mereka telah menjadikan alam semesta menjadi ”ayat dari Nan Bana”, menjadi sunnatullah. Secara jujur, kita harus mengakui bahwa adat tidak mungkin lenyap, manakala orang Minangkabau memahami dan mengamalkan fatwa adatnya. “Kayu pulai di Koto alam, batangnyo sandi ba sandi, Jikok pandai kito di alam, patah tumbuah hilang baganti”. Secara alamiah (natuurwet) adat itu akan selalu ada dalam prinsip. Jika patah akan tumbuh (maknanya hidup dan dinamis), mengikuti perputaran masa yang tidak mengenal kosong. Setiap kekosongan akan selalu terisi, dengan dinamika akal dan kekuatan ilmu (raso jo pareso). Diperkuat sendi keyakinan akidah tauhid, bahwa yang hilang akan berganti. Apa yang ada di tangan kita akan habis, apa yang ada di sisi Allah akan kekal abadi. Di sini kita menemui kearifan menangkap perubahan yang terjadi, “sakali aie gadang, sakali tapian baralieh, sakali tahun baganti, sakali musim bakisa”. Setiap perubahan tidak akan mengganti sifat adat, selama adat itu berjalan dengan aturan Allah SWT. Penampilan adat di alam nyata mengikut zaman dan waktu. “Kalau d balun sabalun kuku, kalau dikambang saleba alam, walau sagadang biji labu, bumi jo langit ado di dalam”. Keistimewaan adat ada pada falsafah adat mencakup isi yang luas. Ibarat tampang manakala ditanam, dipelihara, tumbuh dengan baik, semua bagiannya (urat, batang, kulit, ranting, dahan, pucuk, yang melahirkan generasi baru pula, menjadi satu kesatuan besar, manakala terletak pada tempat dan waktu yang tepat. Perputaran harmonis dalam “patah tumbuh hilang berganti”, menjadi sempurna dalam “adat di pakai baru, kain dipakai usang”. Adat adalah aturan satu suku bangsa. Menjadi pagar keluhuran tata nilai yang dipusakai. Bertanggungjawab penuh menjaga diri dan masyarakat kini, jikalau tetap dipakai, dan akan mengawal generasi yang akan datang. Konsep ”adaik basandi ka mupakaik, mupakaik basandi ka alua, alua basandi ka patuik, patuik basandi ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo” menunjukkan bahwa sesungguhnya para filsuf dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui keberadaan dan memahami ”Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo”. Artinya, kekuasaan dan kebenaran hakiki ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini dapat dimaknai sebagai landasan masyarakat bertauhid. Adat Minangkabau dibangun di atas ”Peta Realitas” yang dikonstruksi-kan secara kebahasaan (”linguistic construction of realities”) yang direkam terutama lewat bahasa lisan berupa pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang secara keseluruhan dikenal juga sebagai Kato Pusako. Pengonstruksian kebahasaan itu berlaku lewat berbagai upacara Adat serta kehidupan masyarakat se-hari-hari, Kato Pusako menjadi rujukan di dalam penerapan PDPH di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan perkataan lain, Adat yang bersendi kepada “Nan Bana” adalah Peta Realitas sekaligus Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan Masyarakat Minangkabau. Sangat sedikit catatan sejarah dengan bukti asli/otentik tentang bagaimana sesungguhnya bentuk dan keberhasilan masyarakat Minangkabau di dalam menjalankan Adat yang bersendikan Nan Bana itu. Sejarah yang dekat (dua tiga abad yang silam) menunjukkan bahwa di dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Minangkabau banyak ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif bagi perkembangan masyarakat seperti judi, sabung ayam dan tuak dan lain-lain. Sejarah sebelum ABS-SBK juga belum mencatatkan peran signifikan tokoh-tokoh berasal budaya Minangkabau yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Sebaliknya, sesudah ABS-SBK, terjadi semacam lompatan kuantum (”quantum leap”) di dalam budaya Minangkabau, dengan bertumbuh-kembangnya manusia-manusia unggul dan tercerahkan yang muncul menjadi tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah kawasan ini. Karena mereka hidup dengan perilaku beradat yang dipagari oleh arama (syarak). Masyarakat Minangkabau pra-ABS-SBK adalah Masyarakat Ber-Adat yang bersendikan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo. Sebagai buah hasil dari konstruksi realitas lewat jalur kebahasaan, petatah dan petitih. Hasil penerapannya di dalam kehidupan masyarakat se-hari-hari tergantung kepada sejauh mana ”peta realitas” itu memiliki ”hubungan satu-satu” (”one-to-one relationship”) atau sama sebangun dengan Realitas yang sebenarnya (Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu). Terterapkannya berbagai perilaku kontra-produktip oleh beberapa bagian masyarakat menunjukkan bahwa ada kelemahan. Kekurangan pertama yang menjadi akar dari segenap kelemahan yang terperagakan itu adalah ada bagian dari Peta Realitas itu yang ternyata tidak sama sebangun dengan Nan Bana, yang bersumber dari Allah SWT Yang Maha Pencipta. Kekurangan turunan pertama adalah Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas tidak dilengkapi dengan Pedoman dan Petunjuk yang memadai tentang bagaimana ia seharusnya digunakan. Peta yang tidak dilengkapi dengan bagaimana menggunakannya secara memadai adalah tidak bermanfaat, malah dapat menyesatkan. Kekurangan selanjutnya, tidak dilengkapinya Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas itu dengan Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan yang memadai. Peta tanpa petunjuk jalan yang memadai tidak akan membawa kita ke mana-mana. Kekurangan selanjutnya, Adat yang menjadi Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu tidak dilengkapi dengan pedoman teknis perekayasaan perilaku (”social and behavioral engineering techniques”) yang memadai sehingga rumus-rumus dan resep-resep pembentukan masyarakat sejahtera berkeadilan berdasar Adat Minangkabau tidak dapat diterapkan. Akar segala kekurangan serta sebab-musabab segala kelemahan berupa ketidak-lengkapan serta ketiadaan “hubungan satu-satu” antara Peta Realitas dengan Realitas itu sendiri. Peristiwa sejarah yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam dapat diibaratkan bagaikan “siriah nan kambali ka gagangnyo, pinang nan kambali ka tampuaknyo”. Dari Adat yang pada akhirnya bersendikan kepada Nan Badiri Sandirinyo, disepakati menjadi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). Ketika Adat hanya bersendikan kepada Nan Badiri Sandirinyo, ada yang kurang dan hilang dalam tali hubungan keduanya, yaitu antara Adat sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu yang kita urai-jelaskan tadi. Dengan diproklamasikannya Adat Basandi Syarak Syarak, dan Syarak Bansandi Kitabullah (ABS-SBK) maka tali hubungan antara Adat Sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu dibuhul-eratkan kembali dengan Nan Sabana-bana Nan Bana, Nan Sabana-bana Badiri Sandirinyo. Rarak Kalikih dek mindalu, tumbuah sarumpun jo sikasek, Kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek, dan Nak urang Koto Hilalang, nak lalu ka Pakan Baso, malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso. Membina masyarakat dengan memahamkan adat, yang menjangkau pikiran dan rasa yang dipunyai setiap diri, kemudian di bimbing oleh agama yang mengisi keyakinan sahih (Islam), menanam rasa malu (haya’), raso dan pareso, iman kepada Allah, yakin kepada hari akhirat. Mengenali hidup akan mati, memancangkan benteng aqidah (tauhid) dari rumah tangga dan lingkungan (surau) menjadi gerakan mencerdaskan umat, sesuai pantun adat di Minangkabau, “Indak nan merah pado kundi, indak nan Bulek pado sago, Indak nan indah pado budi, indak nan indah pado baso”, “Anak ikan dimakan ikan, gadang di tabek anak tanggiri, ameh bukan pangkaik pun bukan, budi sabuah nan di haragoi”, “Dulang ameh baok ba –laia, batang bodi baok pananti, utang ameh buliah di baie, utang budi di baok mati”, “Pucuak pauh sadang tajelo, panjuluak bungo galundi, Nak jauah silang sangketo, Pahaluih baso jo basi”, “Anjalai tumbuah di munggu, sugi-sugi di rumpun padi, nak pandai rajin baguru, nak tinggi naiakkan budi”. Dengan mengamalkan Firman Allah: وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi orang Mukmin itu pergi semuanya kemedan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama (syariat, syarak) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya (dengan cara-cara mengamalkannya pada setiap perilaku dan tindakan dengan kehidupan beradat), apabila mereka telah kembali kepadanya – kekampung halamannya –, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS.IX, at Taubah, ayat 122). Alangkah indahnya satu masyarakat yang memiliki adat yang kokoh dan agama (syarak) yang kuat. Tidak bertentangan satu dan lainnya, malahan yang satu bersendikan yang lainnya. Di mana dalam PDPH hidup mengamalkan “kokgadang indak malendo, kok cadiek indak manjua, tibo di kaba baik baimbauan, tibo di kaba Buruak ba hambauan”. Alangkah indahnya masyarakat yang hidup dalam rahmat kekeluargaan kekerabatan dengan benteng aqidah yang kuat, berusaha baik di dunia fana dan membawa amal shaleh kealam baqa. Labuah nan pasa terbentang panjang, tepian tempat mandi terberai (terserak dan terdapat) di mana-mana, gelanggang untuk yang muda-muda serta tempat sang juara (yang mempunyai keahlian, prestasi) dapat mengadu ketangkasan secara sportif berdasarkan adat main “kalah menang” (rules of game). Masyarakatnya hidup aman dan makmur, dengan anugerah alam dan minat seni yang indah. “Rumah gadang basandi batu, atok ijuak dindiang ba ukie, cando bintangnyobakilatan, tunggak gaharu lantai candano, taralinyo gadiang balariak, bubungan burak katabang, paran gambaran ula ngiang, bagaluik rupo ukie Cino, batatah dengan aie ameh, Salo manyalo aie perak, tuturan kuro bajuntai, anjuang batingkek ba alun-alun, paranginan puti di sinan , Lumbuang baririk di halaman, rangkiang tujuah sa jaja, sabuah si Bayau-bayau, panenggang anak dagang lalu, sabuah si Tinjau Lauik, panengggang anak korong kampuang, birawari lumbuang nan banyak, makanan anak kamanakan”. Artinya, ada perpaduan ilmu rancang, seni ukir, budaya, material, mutu, keyakinan agama yang menjadi dasar rancang bangun berkualitas punya dasar social, cita-cita keperibadian, masyarakat dan idea ekonomi yang tidak mementingkan nafsi-nafsi, tapi memperhatikan pula ibnusabil (musafir, anak dagang lalu) dan anak kemenakan di korong kampung, ….. “nan elok di pakai, nan buruak di buang, usang-usang di pabaharui, lapuak-lapuak di kajangi”, maknanya sangat selektif dan moderat. KITABULLAH ADALAH AL-QURAN. Al Qur’an mengurai-jelaskan segala sesuatu “tafshiila li kulli sya’iin” (Surat 12, Yusuf, ayat 111), atau dengan perkataan lain “Peta Realitas Lewat Kebahasaan” yang pasti memiliki hubungan satu-satu atau sama sebangun dengan Realitas “al-haqqu min amri Rabbika”, keberaran dari Allah SWT. Al Quran adalah juga Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaran, “hudal linnaasi wa bayyinatin minal huda wal furqaan” (Q.S 2, Al-Baqarah Ayat 184). Penerapan Al-Qur’an yang merupakan Ajaran Allah menurut Teladan Nabi Muhammad s.a.w. (atau Sunnah Rasulullah) telah mentransformasikan masyarakat Jahiliyah empat belas abad yang lalu menjadi Pembawa Obor Peradaban. Selama tidak kurang tujuh dari abad, kebudayaan dan peradaban yang ditegakkan atas Ajaran Al Quran telah mendominasi Dunia Beradab. Kekalahan dan keterpinggiran yang terjadi sampai hari disebabkan berbagai penyebab. Faktor utamanya karena meninggalkan ke dua panduan hidup itu Al Quran dan Sunnah Rasulullah. Dalam syarak diketengahkan “aku tinggalkan bagi kamu dua pusaka, yang manakala kamu selalu berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan sesat selama-lamanya, dan ingatlah itu Kitabulah dan Sunnah Rasulullah SAW”. Kitabullah yakni Alquran “mengeluarkan manusia dari sisi gelap kealam terang cahaya (nur)” dengan aqidah tauhid. Di dalam masyarakat Minangkabau hidup menjadi beradab (madani) dengan spirit kebersamaan yaitu sa-ciok bak ayam sa-danciang bak basi, sesuai pepatah “Anggang jo kekek cari makan, Tabang ka pantai kaduo nyo, Panjang jo singkek pa uleh kan, mako nyo sampai nan di cito”. Kehidupan kebersamaan dikuatkan dengan keterpaduan di dalam berkarya, barek sa-pikua ringan sa-jinjiang atau “Adat hiduik tolong manolong, Adat mati janguak man janguak, Adat isi bari mam-bari, Adat tidak salang ma-nyalang”. Nyata pula adanya terpelihara tangga musyawarah di antara seluruh komponen masyarakat di dalam mengambil keputusan dan kebijakan, bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mupakat. Masyarakat hidup dalam kebiasaan tolong menolong, “Senteng ba-bilai, Singkek ba-uleh, Ba-tuka ba-anjak, Barubah ba-sapo”. Rona hidup masyarakat sedemikian bersinar di dalam menerjemahkan iman kepada Allah SWT, dan menjadi pengikat spirit sunnatullah dalam setiap gerak. Dalam Fatwa adat disebut tanggung jawab masyarakat adat menjaga ketaatan hukum dan memelihara keteraturan bagai ciri utama masyarakat bersyukur, dengan selalu berbuat menurut aturan dan undang-undang. “Nan babarih babalabeh, nan ba-ukua nan ba jangko, Mamahek manuju barih, Tantang bana lubang katabuak. Manabang manuju pangka, Malantiang manuju tangkai, Tantang bana buah ka rareh. Kok manggayuang iyo bana putuih, Kok ma-umban iyo bana rareh.” Artinya, setiap pekerjaan mesti sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada bengkalai yang tertinggal. Ada aturan sesuai garis sunnatullah. Dalam pelaksanaannya mesti tertata dengan baik. Dengan mendalami ilmu, lahirlah rasa khasyyah (takut) dan takwa kepada Allah. Dengan iman dan melaksanakan ajaran syari’at, lahirlah watak menjauhi rasa takabbur, kufur dan bangga diri dengan merendahkan orang lain. Seorang Muslim merasakan nilai-nilai aqidah dan penghayatan di dalam kehidupan menjadi satu yang wajib. Al-Sunnah telah memberikan perhatian mendalam kepada masalah nilai aqidah, seperti sabda Nabi SAW: ذاق طعام الا يمان من رضي بالله ربا وبا لا سلا م دينا وبمحمد رسولا. Yang merasakan lazatnya iman adalah orang yang redha terhadap Allah sebagai Tuhannya, dan redha terhadap Islam sebagai agamanya dan redha terhadap Muhammad sebagai Rasul. Dengan mengamalkan ajaran agama Islam ditanamkan mahabbah (kasih sayang) sesama, sesuai sabda Rasulullah SAW : ثلاث من كن فيه وجد طعم الايمان : من كان الله ورسوله احب اليه مما سواهما, ومن احب عبدا لا يحبه الا الله, ومن يكره ان يعود فى الكفر بعد ان انقذه الله منه كما يكره ان يلقى فى النار. Ada tiga perkara, barangsiapa terdapat pada dirinya, maka dia akan merasakan lazatnya keimanan : Orang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, orang yang mencintai seorang hamba hanya karena Allah, dan orang yang benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana dia benci untuk dilempar ke dalam neraka. Generasi Minangkabau yang beradat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah berpandangan luas dan menghormati hak-hak asasi manusia secara integratik dan umatik sifatnya, yakni bermanfaat untuk semua, terbuka transparan, namun teguh, bertanggung jawab, dan kesatria. “Kok di pakok urang banda sawah, Di aliehnyo lantak pasupadanan, Busuangkan dado padek-padek, Paliekkan buyuang laki-laki, Jan takuik tanah tasirah, aso hilang duo tabilang, Sabalun aja bapantang mati, Namun di dalam kabanaran, Bago di pancuang lihie putuih, Satapak jan namuah suruik.” Kekuatan taqarrub ila Allah inilah kekuatan besar PDPH yang mesti di warisi generasi Minangkabau yang beragama Islam. Dan inilah buah dari tauhid uluhiyah. Allah SWT telah menyediakan alam sebagai sumber daya (material resources) bagi manusia yang hidup di alam (bumi) ini. Alam memang tidak menyiapkan segalanya serba jadi (ready to used). Alam perlu diolah oleh tangan manusia, sehingga dapat mendatangkan nilai lebih dan nilai guna yang optimal bagi manusia. Untuk itu, manusia memerlukan alat dan ilmu. Supaya kita dapat serta merta merealisasikan hikmatnya. Di dalam Islam, setiap insan didorong agar memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dan memadai. “Siapa yang menginginkan dunia dia peroleh dengan ilmu, sesiapa yang inginkan (kebahagiaan) akhirat juga dengan ilmu, bahkan yang menginginkan keduanya, juga hanya dengan ilmu”. Menuntut ilmu adalah kewajiban asasi setiap Muslim, karena pengetahuan manusia sedikit sekali …, وَ مَا أُوْتِيْتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيْلاً. “ …. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. (QS.17, al Isra’ : 85). Kesediaan membuat sesuatu yang lebih baik untuk masa datang, material maupun ruhaniyah (spiritual), selalu diringi dengan keteguhan pendirian menjauhi segala bentuk kemungkaran dan berharap supaya dihindarkan dari azab neraka. Akhlak karimah mesti berperan dalam kehidupan, dengan mengutamakan kesopanan pergaulan dan memakaikan rasa malu. Apabila malu sudah hilang, tidak ada lagi yang mengikat seseorang untuk berbuat seenak hatinya. Sebagai disebutkan dalam pepatah, malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso. Itu pulalah yang tampaknya terjadi dengan Masyarakat Minangkabau ketika menerapkan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”. Walau berada dalam lingkungan nasional dan internasional yang sulit penuh tantangan, sejak zaman kolonialisme hingga ke masa perjuangan melawan penjajahan, budaya Minangkabau yang berazaskan ABS-SBK telah terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Rentang sejarah itu membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan. KRISIS BUDAYA MINANGKABAU MERUPAKAN MINIATUR DARI KRISIS PERADABAN MANUSIA ABAD MUTAKKHIR Budaya Minangkabau memang mengalami krisis, karena lebih dari setengah abad terakhir ini tidak melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki peran sentral di dalam berbagai segi kehidupan di tataran nasional apatah lagi di tataran kawasan dan tataran global. Budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan. Dalam satu sudut pandang, krisis budaya Minangkabau menggambarkan krisis yang dihadapi Ummat Manusia pada Alaf atau Millennium ke Tiga ini. Salah satu isu yang menjadi kehebohan Dunia akhir-akhir ini adalah isu Perubahan Iklim (“Climate Change”). Perubahan Iklim telah dirasakan sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan keberadaan Umat Manusia di bumi yang hanya satu ini. Perubahan iklim disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia yang memengaruhi lingkungan sedemikian rupa sehingga mengurangi daya-dukungya sebagai tempat hidup dan sumber kehidupan manusia. Kemajuan ilmu yang dapat dianggap sebagai “Peta Alam Terkembang” telah menambah pemahaman manusia akan bagaimana bekerjanya alam semesta ini, sehingga “manusia mampu menguasai alam”. Penerapan ilmu dalam berbagai teknologi telah meningkatkan kemampuan manusia untuk memanfaatkan alam sesuai berbagai keinginan manusia. Terjadinya Perubahan Iklim menunjukkan bahwa “penguasaan manusia terhadap alam lingkungan” telah menyebabkan perubahan yang tidak dapat balik (“irreversible”) terhadap alam itu sendiri. Dan ternyata, Perubahan Iklim sangat mungkin mengancam keberadaan manusia di muka bumi ini. Dari sisi kemanusiaan, ada beberapa kemungkinan penyebab. Kemungkinan pertama, Ilmu sebagai Peta Alam Terkembang ternyata tidak sama dengan Realitas Di Alam Nyata. Artinya ada “batas Ilmu”, yaitu wilayah di mana “ignora mus et ignozabi mus”, kita manusia tidak tahu, dan tidak akan pernah tahu atau memiliki ilmu tentang itu. Kemungkinan kedua, para ilmuwan telah “lebih dahulu memahami apa yang bakal terjadi”, namun tidak memiliki ilmu yang dapat diterapkan untuk merubah perilaku manusia dan masyarakat. Jadi, Peta Ilmuwan tentang Manusia dan Masyarakat tidak sama dengan Realitas Di Dalam Diri Manusia Dan Masyarakat. Singkat kata, apa yang ada dalam benak manusia moderen (baik ilmu maupun isme-isme) yang menjadi kesadaran kolektif yang secara keseluruhan membentuk Pandangan Dunia dan Pandang Hidup (PDPH), ternyata tidak sama sebangun dengan Realitas. Ketika PDHP itu menjadi acuan perilaku serta kegiatan perorangan dan bersama-sama, tentu saja dan pasti telah membawa kepada bencana, antara lain, berupa Perubahan Iklim yang kemungkinan besar tidak dapat balik itu. Manusia moderen sangat berbangga dengan berbagai isme-isme yang dikembangkannya serta meyakini kebenarannya di dalam memahami manusia serta mengatur kehidupan bersama di dalam masyarakat. Kapitalisme, liberalisme dan isme-isme lain telah menjadi semacam berhala yang dipuja serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat di kebanyakan belahan Dunia. Hasil penerapan isme-isme itulah yang sekarang memicu berbagai krisis global di Millennium atau Alaf Ketiga ini. Jika kita merujuk kepada Kitabullah, yaitu Al-Qur’an, kita akan menemukan gejala dan sebab-sebab dari Perubahan Iklim yang mendera Umat Manusia. Salah satu ayat Al-Qur’an menyatakan, “…..Telah menyebar kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia”. Perilaku manusia-lah penyebab semua kerusakan itu. Penyebab perilaku merusak manusia ialah penerapan isme-isme yang ternyata tidak memiliki hubungan satu-satu dengan kenyataan di alam semesta termasuk di dalam diri manusia dan masyarakat. Kitabullah yang menjadi landasan dari syarak mangato adat memakai, menjelaskan tentang penghormatan terhadap perbedaan itu, يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berkabilah-kabilah (bangsa-bangsa)dan berpuak-puak (suku-suku) supaya kamu saling kenal mengenal …”, (QS.49, al Hujurat : 13). Apabila anak nagari di biarkan terlena dengan apa yang dibuat orang lain, dan lupa membenah diri dan kekuatan ijtima’i (kebersamaan), tentulah umat ini akan di jadikan jarum kelindan oleh orang lain di dalam satu pertarungan gazwul fikri. “Pariangan manjadi tampuak tangkai, Pagarruyuang pusek Tanah Data, Tigo Luhak rang mangatokan. Adat jo syarak jiko bacarai, bakeh bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban”. Apabila kedua sarana ini berperan sempurna, maka di kelilingnya tampil kehidupan masyarakat yang berakhlaq perangai terpuji dan mulia (akhlaqul-karimah) itu. “Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki, adaik jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi”. Kekuatan tamaddun dan tadhamun (budaya) dari syarak (Islam) menjadi rujukan pemikiran, pola tindakan masyarakat berbudaya yang terbimbing dengan sikap tauhid (aqidah kokoh), kesabaran (teguh sikap jiwa) yang konsisten, keikhlasan (motivasi amal ikhtiar), tawakkal (penyerahan diri secara bulat) kepada kekuasaan Allah yang jadi ciri utama (sibghah, identitas) iman dan takwa secara nyata yang memiliki relevansi diperlukan setiap masa, dalam menata sisi-sisi kehidupan kini dan masa depan. Suatu individu atau kelompok masyarakat yang kehilangan pegangan hidup (aqidah dan adat), walau secara lahiriyah kaya materi namun miskin mental spiritual, akan terperosok kedalam tingkah laku yang menghancurkan nilai fithrah itu. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an Surat 12, Yusuf , Ayat 40, sebagai berikut “Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS 12, Yusuf : 40). Manusia memiliki kemampuan terbatas untuk menguji kesebangunan antara apa yang ada dalam pikirannya dengan apa yang sesungguhnya ada dalam Realitas. Isme-isme itu serta keyakinan berlebihan akan keampuhan hasil pemikiran manusia hanyalah sekadar ” nama-nama yang dibuat-buat saja” atau sama dengan khayalan manusia saja. Dan, disebutkan dalam Al-Quran bahwa jenis manusia yang demikian telah “mempertuhan diri dan hawa nafsunya”. “ Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? “ (QS.45, Al Jatsiah : 23). Lagi, firman Allah mengun gkapkan ; “ …. dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. ” (QS.28 : 50) Dengan keterbatasan itu bagaimana manusia mungkin meneruka jalan keselamatan di alam semesta, paling tidak dalam menjalani kehidupan di Dunia ini. Keutusan Rasul SAW dengan membawa Kitab Suci, yang paling terakhir Al Qur’an, adalah Peta Realitas serta Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaran dalam menjalani hidup di bumi yang fana ini. Simpulannya, krisis global yang dihadapi manusia moderen disebabkan karena kebanyakan mereka mempercayai apa yang tidak layak diyakini berupa isme-isme, karena kebanyakanmya telah menjauh dari agama langit, bahkan dari konsep-konsep agama itu sendiri, dalam pikiran apalagi dalam perbuatan dan kegiatan mereka. Jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi masyarakat Minangkabau di abad ke 21 ini, mungkin telah ada jarak yang cukup jauh antara ABS-SBK sebagai konsep PDPH (Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup) dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Asumsi atau dugaan ini menjadi penjelas serta alasan kenapa budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan MASYARAKAT UNGGUL DAN TERCERAHKAN MAMPU MENCETAK SDM UNGGUL YANG TERCERAHKAN YAITU PARA ULUL ALBAAB. Siapakah manusia unggul yang tercerahkan itu. Barangkali konsep yang menyamai serta t digali dari Al-Qur’an adalah para “Ulul Albaab”. Dalam Surat Ali Imran, Surat ke 3, Ayat 190 s/d 194, disebutkan sebagai berikut ; “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,(3:190).(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(3:191).Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim.(3:192).Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.(3:193)Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”(3:194) Bagi para “uluul albaab” seluruh gejala di alam semesta ini merupakan tanda-tanda. Tanda-tanda merupakan sesuatu yang merujuk kepada yang lain di luar dirinya. Menjadikan gejala sebagai tanda berarti membuat makna yang berada disebalik tanda itu. Proses menjawab pertanyaan itu disebut berpikir yang terarah. Hasil berpikir adalah pikiran tentang sebagian dari kenyataan. Dengan perkataan lain, berpikir akan menghasilkan semacam “peta bagian kenyataan” yang dipikirkan. Hikmah yang dikandung Al-Qur’an hanya dipahami oleh “ulul albaab” yaitu mereka yang mau berpikir dan merenungkan secara meluas, mendalam tentang apa yang perlu dan patut dipahami dengan maksud agar mengerucut kepada beberapa simpulan kunci. Para “ulul albaab” adalah mereka yang unggul dan tercerahkan, yang di dalam dirinya zikir dan fikir menyatu. Zikir disini bukan sekadar mengingat Allah s.w.t dengan segala Asmaul-Husna-Nya, tapi harus dipahami lebih luas sebagai hidup dengan penuh kesadaran akan keberadaan Allah s.w.t dengan segenap aspek hubungan-Nya dengan manusia dan segenap makhluk Ciptaan-Nya. Fikir berarti membuat Peta Kenyataan sesuai dengan Petunjuk dan Ajaran Allah s.w.t. sebagaimana diurai-jelaskan oleh Al-Qur’an serta ditafsirkan dan diterapkan oleh Rasullullah lewat Sunnahnya sebagai Teladan Utama (Uswatun Hasanah). Simpulannya, penerapan ABS-SBK mengharuskan kehidupan perorangan serta pergaulan masyarakat Minangkabau berakar dari dan berpedoman kepada Al-Quran serta Sunnah Rasullullah. Hanya dengan demikianlah, ABS-SBK dapat membentuk lingkungan sosial-budaya yang akan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan yang berintikan para “ulul albaab” sebagai tokoh dan pimpinan masyarakat. Manusia seperti itulah barangkali yang dimaksudkan oleh Kato Pusako “Nan Pandai Manapiak Mato Padang, Nan Indak Takuik Manantang Matoari, Nan Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo“. Tugas kembali kembali bernagari adalah menggali potensi dan asset nagari yang terdiri dari budaya, harta, manusia, dan agama anutan anak nagari. Apabila tidak digali, akan mendatangkan kesengsaraan baru bagi masyarakat nagari. Dimulai dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia, masyarakat nagari. Gali kesadaran akan benih-benih kekuatan yang ada dalam diri masing-masing. Kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan. Upaya ini akan berhasil dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri. Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri masing-masing, untuk membina umat dalam masyarakat di nagari harus mengetahui kekuatan-kekuatan yang dipunyai. “Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo”. Maka “Kembali bernagari “,mesti lebih dititik beratkan kepada kembali banagari dalam makna kebersamaan dan mengenali alam keliling. “Panggiriak pisau sirauik, Patungkek batang lintabuang, Satitiak jadikan lauik, Sakapa jadikan gunuang, Alam takambang jadikan guru ” . Melaksanakan ABSSBK adalah dengan melahirkan sikap cinta ke nagari, yang telah menjadi perekat pengalaman sejarah. Menumbuhkan sikap positif menjaga batas-batas patut dan pantas. Membentuk umat utama yang kuat dengan sehat fisik, sehat jiwa, sehat pemikiran, dan sehat social, ekonomi, pendidikan mengambil bentuk pemikiran konstruktif (amar makruf). Menjauhi pemikiran destruktif (nahyun ‘anil munkar) menurut tata cara hidup yang diajarkan agama Islam (syarak). Membuat masyarakat Minang yang mampu berdikari membantu diri sendiri (self help), membantu dengan ikhlas karena Allah SWT (selfless help), dan saling bekerjasama membantu satu sama lain (mutual help). Menguatkan sikap tabayun di tengah masyarakat Minangkabau dalam menerima berita mesti selalu dipakai, agar tidak silap menetapkan amar putusan yang menyisakan penyesalan. Maka meninggalkan tabayun memancing lahirnya tindakan zalim atau aniaya. Sesuai Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (QS. al-Hujurat : 6). Perbuatan ‘aku isme” atau “ananiyah” akan menyuburkan tafarruq dan tanazu’, maka perlu diajarkan cara-cara pembinaan hidup bermasyarakat itu. KHULASAH, MEMBANGUN MASYARAKAT MINANGKABAU MASA DATANG Filsul dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui dan memahami keberadaan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo. Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo termasuk Alam Terkembang yang menjadi Guru. Dari pemahaman bagaimana Alam Terkembang bekerja, termasuk di dalam diri manusia dan masyarakatnya, direndalah Adat Minangkabau. Konsep dasar Adat Minangkabau (Adat Nan Sabana Adat) kemudian menjadi kesadaran kolektif berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) manusia dan masyarakat Minangkabau. Di samping itu, pengaruh kepercayaan lama serta Hindu dan Budha telah mewarnai tata-cara dan praktek penyembahan yang kita belum memiliki catatan yang lengkap tentang itu. Konsep dasar PDPH (Adat Nan Sabana Adat) itu diungkapkan lewat Bahasa, terutama Bahasa Lisan (Sesungguhnya Minangkabau pernah memiliki tulisan berupa adaptasi dari Huruf Pallawa dari India (pengaruh agama Hindu/Budha). Keseluruhan pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang berisikan gagasan-gagasan bijak itu dikenal sebagai Kato Pusako. Kato Pusako itu yang kemudian dilestarikan secara formal lewat pidato-pidato Adat dalam berbagai upacara Adat. Sastera Lisan juga merekam Kato Pusako dala kemasan cerita-cerita rakyat, seperti Cindua Mato, dll. PDPH Masyarakat Minangkabau juga diungkapkan seni musik (saluang, rabab), seni pertunjukan (randai), seni tari (tari piriang), dan seni bela diri (silek dan galombang). Benda-benda budaya (karih, pakaian pangulu, mawara dll), bangunan (rumah bagonjong) serta artefak lain-lain mengungkapkan wakil fisik dari konsep PDPH Adat Minangkabau. sehingga masing-masing menjadi lambang dengan berbagai makna. Konsep PDPH yang merupakan inti Adat Minangkabau (Adat Nan Sabana Adat) memengaurhi sikap umum dan tata-cara pergaulan, yang lebih dikenal sebagai Adat nan Diadatkan dan Adat nan Taradat. Peristiwa yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam telah merubah konstruksi gagasan dasar dan penerapannya dalam Adat Minangkabau. Tampaknya dahulu itu tekah terjadi asimilasi (atau pemesraan) yang cukup padu antara Islam dengan Kitabullah serta Adat Nan Sabana Adat (Konsep Dasar Adat sebagai PDPH) yang selanjutnya memengaruhi Adat Nan Taradat dan Adat Istiadat. ABS-SBK sekarang menjadi konsep dasar Adat (Adat Nan Sabana Adat) diungkapkan, antara lain lewat Bahasa, yang direkam sebagai Kato Pusako. ABS SBK memengaruhi sikap umum dan tata-cara pergaulan masyarakat. Di dalam menghadapi tantangan kontemporer yang sedang menjajah hati budi umat khusus di Minangkabau (Sumatra Barat), dapat dilakukan dengan berapa agenda kerja, antara lain ; 1. Mengokohkan pegangan generasi Minangkabau dengan keyakinan dasar Islam sebagai suatu cara hidup yang komprehensif. 2. Menyebarkan budaya wahyu di atas kemampuan akal. a. Memperbanyak program meningkatkan hubungan umat dengan pengamalan Alquran. b. Melipatgandakan pengaruh sunnah Rasulullah dalam kehidupam masyarakat Minangkabau. c. Meningkatkan pengetahuan umat mengenai sirah Rasulullah SAW, dengan menggiatkan gerakan dakwah kultural di Ranah Minang. d. Menyuburkan amalan ruhaniah yang positif dan proaktif membangun masyarakat dengan bekalan tauhid ibadah yang shahih. 3. Memperluas penyampaian fiqh Islam dalam aspek-aspek sosio politik, ekonomi, komunikasi, pendidikan dan lain-lain. 4. Menghidupkan semangat jihad di jalan Allah. a. Menggali sejarah kejayaan Minangkabau masa silam untuk menjadi pendorong kemajuan masa datang. b. Menanam semangat kepahlawanan menghadapi musuh-musuh budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. c. Menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat Minangkabau tentang bahaya sekularis, materialisme, kapitalisme dan budaya kebarat-baratan. d. Menentang aliran pemurtadan terhadap budaya Minangkabau yang menjauhkan dari ajaran ABSSBK. 5. Meningkatkan program menguatkan peran bundo kanduang yang telah membentuk sejarah gemilang di zaman silam di ranah bundo. 6. Menampilkan sistem pendidikan akhlak Islami melawan aliran pendidikan sekular. a). Menjauhi budaya pornografi dan pornoaksi. b). Menggandakan usaha melahirkan penulis-penulis Minangkabau yang dijiwai ajaran Islam sebagai realisasi syarak mangato adaik mamakai, dalam berbagai lapangan media. 7. Menggandakan bilangan ulama suluah bendang di nagari. 8. Melahirkan pendakwah pembangunan nagari dan adat budaya Minangkabau yang sesuai dengan Islam, sebagai implementasi dari ABSSBK di nagari-nagari. 9. Penting sekali dilakukan usaha pembentukan imam khatib, para mu’allim dan tuangku di nagari-nagari pada saat kembali menerapkan ABSSBK di tengah kehidupan masyarakat Minangkabau.. a). Memberikan bekal yang cukup melalui pelatihan dan pembekalan ilmu yang memadai. b). Membuatkan anggaran belanja yang memadai di daerah-daerah menjadi sangat penting di dalam mendukung satu usaha yang wajib. c). Meningkatkan keselarasan, kesatuan, kematangan dan keupayaan haraki Islami. 10. Menjalin dan membuat kekuatan bersama untuk menghambat gerakan-gerakan yang merusak agama Islam. a. Mengukuhkan pergerakan masyarakat Minangkabau dalam memerangi semangat anti agama, anti keadilan, dan demokrasi. b. Meningkatkan budaya syura dalam masyarakat, untuk mengelak dari cara-cara imperialisme masuk kedalam masyarakat di era kebebasan. c. Meningkatkan kesadaran dan keinsafan tentang hak asasi manusia, hak-hak sipil (madani) dan politik untuk seluruh rakyat. d. Meningkatkan keinsafan mempunyai undang-undang yang adil sesuai syarak. e. Memastikan kehadiran media massa yang bebas, sadar, amanah, beretika dan profesional agar umat tidak mudah dimangsa oleh penjajah baru, baik dari kalangan bangsa sendiri atau orang luar. f. Memastikan pemimpin bangsa, negara dan nagari terdiri dari kalangan orang yang bertaqwa, berakhlak dan bersih dari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri, keluarga dan kelompoknya. 11. Menimbulkan keinsafan mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau tentang perlunya penghakiman yang adil sesuai tuntutan syarak dalam agama Islam. 12. Meningkatkan program untuk melahirkan masyarakat Minangkabau yang penyayang, saling menghargai, menghormati sesama, dan tidak aniaya satu sama lain. Menanamkan tata kehidupan saling kasih mengasihi dan beradab sopan sesuai adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah di Minangkabau. Generasi Minangkabau, mesti meniru kehidupan lebah, yang kuat persaudaraannya, kokoh organisasinya, berinduk dengan baik, terbang bersama membina sarang, dan baik hasil usahanya serta dapat dinikmati oleh lingkungannya. Barangkali langkah yang perlu kita lalui adalah: 1). Kompilasi 2). Kategorisasi 3). Kajian: a. Tema b. Aspek kehidupan perorangan c. Aspek-aspek kehidupan masyarakat d. Simpulan: Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup Dasar Masyarakat Yang mesti dirumuskan segera adalah ; 1. Bagaimana Adat Minangkabau menyatu-padukan aplikasinya dengan Kitabullah. 2. Bagaimana Islam diamalkan dalam konteks budaya Minangkabau. Wassalamu ‘alaikum Wa Rahmatullahi Wa barakatuh, Padang, 7 April 2008 Pengayaan Informasi, bisa diperdapat dari ; 1. Al Quranul Karim, 2. Al-Ghazali, Majmu’ Al-Rasail, Beirut, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1986, 3. Al-Falimbangi, ‘Abd al-Samad, Siyarus-Salikin, 4. Ibn ‘Ajibah, Iqaz al-Himam, 5. Lu’Lu’wa al-Marjan, hadist-hadis riwayat Bukhari, Muslim, Tarmizi dan Nasa^i. 6. Sa’id Hawa, Tarbiyatuna Al-Ruhiyah, 7. Sahih al-Bukhari, Kitab al-Da’awat, 8. Sorokin, Pitirim, “The Basic Trends of Our Time”, New Haven, College & University Press, 1964, hal.17-18. 9. A. Navis. “Bukit Marapalam”. Padang: Universitas Andalas, 1991. 10. Andi Asoka. “Sumpah Satie Bukit Marapalam, Antara Mitos dan Realitas” (merupakan bab IV dari laporan Penelitian “Sejarah Perpaduan Antara Adat dan Syarak di Sumatera Barat, kerjasama Fakultas Sastra Unand dengan Pemda Tingkat I Sumatera Barat, 1991). 11. Andi Asoka, Zulqaiyim, Sabar. “Stratifikasi Sosial Minangkabau Pra Kolonial”. Padang: Pusat Penelitian Universitas Andalas, 1991/1992. 12. Azwar Datuk Mangiang. “Piagam sumpah satie Bukik Marapalam”. Makalah Seminar. Arsip pribadi tertanggal 16 Juli 1991. 13. Christine Dobbin. Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah, Sumatera Tengah 1784-1847. Jakarta: INIS, 1992. 14. Damsar, “Implementasi Kritis Adat Basandi Syara`, Syara` Basandi Kitabullah di Tengah Masyarakat Majemuk di Sumatera Barat: Suatu Tinjauan Sosiologis”. 15. Hamka. Islam dan Adat Minangkabau. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984. 16. H.B.M. Letter. “Proses Bersenyawanya Adat dan Syarak di Minangkabau”. Padang, Universitas Andalas, 1991. 17. Mochtar Naim. Merantau, Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1984. 18. Muhammad Radjab. Sistem Kekerabatan di Minangkabau. Padang: Center for Minangkabau Studies Press, 1969. 19. Ratno Lukito. Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. Jakarta: INIS, 1998. 20. Syafnir Abunain. ”Sumpah Satie di Bukit Marapalam, Perpaduan Antara Adat dengan Syarak”. Padang: Universitas Andalas, 1991. 21. Syaifullah SA.”Implementasi Kritis Adat Basandi Syara`, Syara` Basandi Kitabullah di Tengah Masyarakat Majemuk di Sumatera Barat (Tinjauan Sosial Budaya)”. 22. Makalah Seminar dan Lokakarya Agama dan Civil Society oleh PUSAKA Padang tanggal 21 Juni 2003. 23. Zaiyardam Zubir. “Sumpah Satie Bukit Marapalam: Tinjauan Terhadap Pengetahuan Sejarah Masyarakat”, Makalah pada Seminar Sehari Sumpah Satie Bukit Marapalam dan Perpaduan Adat dengan Agama di Minangkabau. Padang: Universitas Andalas, 31 Juli 1991. 24. H. Mas’oed Abidin, Surau Kito, PPIM, Padang 2004. 25. H. Mas’oed Abidin, Adat dan Syarak di Minangkabau, PPIM, Padang, 2004. 26. H. Mas’oed Abidin, Islam Dalam Pelukan Muhtadin Mantawai, Abadi, Jakarta, 1997. 26. H. Mas’oed Abidin, Silabus Surau, PPIM, Padang 2004. 27. Ensiklopedi Minangkabau, PPIM, Padang Ap[ril 2005. 28. Webster`s, New World Dictionary of the American Language, Encyclopedie, Edition I, 29. E.Pino and T.Wittermans, English-Indonesian Dictionary, J.B.Wolters, Jakarta, . 30. E.St.Harahap, kamus Indonesia Ketjik, IBOCO, Jakarta, 31. Drs.Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta. 32. Edward Delavan Perry, A Sanskrit Prizer, Columbia Universitu Press, New York. 33. Drs.Zuber Usman, Kesusastraan Lama Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 34. S.Takdir Alisjahbana, Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah, Pustaka Rakjat, Jakarta, 35. Drs.Sidi Gazalba, Tebaran Pikiran dalam Rangkaian Ketuhanan Yang Maha Esa, Penerbit Agus Salim, Jakarta, 36. Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan IV, Balai Buku Indonesia, Jakarta, CR H Mas’oed Abidin, Bahan Kompilasi ABSSBK. http://hmasoed.wordpress.com/2008/04/08/abs-sbk-kesadaran-kolektif-dan-norma-dasar-untuk-membangun-masyarakat-beradat-di-sumatera-barat/
Trackback(0)
|